PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL ASING YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA Kasus Sengketa Merek Nippon Wiper Blade Melawan NWB Indonesia
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang sengketa merek yang sama antara merek NWB Terkenal dengan merek NWB lokal sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 114 PK/Pdt.sus-HKI/2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat pertama hingga peninjauan kembali membenarkan merek NWB Terkenal sebagai pendaftar pertama kendati belum didaftarkan Indonesia lebih dahulu dibanding dengan merek NWB Lokal karena eksistensinya di berbagai negara yang telah terdaftar.
Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian dari skripsi ini terbagi menjadi tiga hal. Pertama, untuk memahami perlindungan hukum tentang merek terkenal asing yang belum terdaftar menurut hukum merek di Indonesia. Kedua, untuk memahami akibat hukum/sanksi bagi pelanggaran terhadap merek asing terkenal yang belum terdaftar di Indonesia. Ketiga, untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek asing terkenal yang belum terdaftar di Indonesia dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 114 PK/Pdt.sus-HKI/2019.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat perlindungan hukum berdasarkan hukum merek di Indonesia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia guna memberikan perlindungan hukum. Sanksi yang diterapkan kepada pelanggar hukum tersebut adalah hanya sanksi perdata dan tidak mencakup sanksi pidana. Sedangkan pada pertimbangan hakim dalam putusan tersebut ialah sejalan dengan hukum merek di Indonesia dan ketentuan internasional mengenai merek yang telah diratifikasi Indonesia.
| 15/IH/2022 | 15/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain