PEMENUHAN KUOTA HAK PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK. (ALFAMART)
Di Indonesia hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum
mempekerjakan penyandang disabilitas, namun PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
(Alfamart) mendapatkan pernghargaan dari Kemenaker sebagai perusahaan yang
aktif mempekerjakan penyandang disabilitas di Indonesia. Hal ini menimbulkan
beberapa pertanyaan terkait permasalahan hukum yang terjadi seperti bagaimana
ketentuan hukum tentang kuota pekerja penyandang disabilitas dalam perusahaan
di Indonesia, dan apakah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) telah
memenuhi ketentuan hukum dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Jenis penelitian ini berupa
penelitian empiris dengan teknik studi kepustakaan (library research)
menggunakan bahan buku-buku bacaan yang berkaitan dengan hukum
ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas serta teknik studi lapangan (field
research) dengan melakukan wawancara kepada pihak pekerja penyandang
disabilitas dan pihak perusahaan di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart).
Kemudian data yang telah terkumpul diolah secara kualitatif dan dianalisis secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tentang kuota pekerja
penyandang disabilitas dalam perusahaan diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PT Sumber Alfaria Trijaya
Tbk. (Alfamart) sudah melaksanakan ketentuan hukum dalam mempekerjakan
penyandang disabilitas dengan memberikan hak-hak pekerja penyandang
disabilitas dan menjalankan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan
penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| 16/IH/2022 | 16/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain