PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt
Studi ini menjelaskan permasalahan mengenai prosedur dan proses diversi dalam kasus pencurian oleh anak serta penerapan hukum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt. Studi ini bertujuan menjelaskan prosedur dan proses diversi serta menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian normatif dengan menjadikan Putusan Pengadilan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 sebagai objek kajian melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt, Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Hakim kemudian menyatakan Anak terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari di LPKA Kelas II Jakarta dengan mempertimbangkan keterangan enam orang saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, dan Laporan Litmas. Padahal, upaya diversi dalam kasus ini berhasil mencapai perdamaian.
| 17/IH/2022 | 17/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain