PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
TERHADAP BINARY OPTIONS TRADING PADA BINOMO
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana
Binomo yang merupakan platform trading yang berbasiskan binary options
trading, serta platform Binary options trading di Indonesia. Binary options
trading sejatinya merupakan suatu perdagangan yang melibatkan investasi dalam
bentuk aset dalam periode tertentu. Tingkat ketertarikan masyarakat terhadap
investasi pada binary option trading terutama di platform Binomo sangat tinggi,
sehingga dapat menimbulkan kegiatan yang menyimpang dalam investasi
tersebut. Karena, tentunya dalam melakukan investasi harus adanya berbagai
aspek yang dipertimbangkan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
sesuai dengan praktik penipuan oleh Binomo yang akan dikaji lebih lanjut pada
penelitian ini.
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normative,
dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan
secara konseptual. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pengumpulan data
secara kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban Binomo terhadap praktik menyimpang yang dilakukannya
serta mengetahui pengawasan terhadap platform binary option trading di
Indonesia. Pengawasan yang dilakukan terhadap binary options adalah melalui
BAPPEPTI dan OJK. Kedua Lembaga tersebut memiliki celah untuk mengawasi
peredaran sistem binary options di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; a. Binomo sebagai platform
binary option trading melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana penipuan serta judi online, meninjau dari praktik trading dari
platform tersebut memberikan gambaran jika dalam melakukan trading
menggunakan platform tersebut lebih condong kepada menebak pergerakan dari
grafik yang naik ataupun turun, sama halnya seperti dengan praktik judi yang
pada dasarnya menggunakan konsep menebak b. Pengawasan pada sektor
investasi dan trading di Indonesia masih tergolong lemah, baik dalam
pengawasannya maupun eksekusinya. Padahal, dewasa ini sektor investasi telah
meningkat jauh dan memerlukan adanya sistem pengawasan dan eksekusi yang
lebih baik lagi untuk mencegah adanya praktik-praktik yang sama.
22/IH/2022 | 22/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain