PENYELESAIAN PERKARA MEREK “STRONG” ANTARA HARDWOOD
PRIVATE LIMITED DENGAN PT. UNILEVER INDONESIA, TBK.
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah adanya perbedaan putusan serta
pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara merek “STRONG” pada
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-
Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 332/Pdt.Sus-
HKI/2021. Studi ini bertujuan untuk menelaah argumentasi pertimbangan hukum
hakim dalam memutuskan perkara merek “STRONG” serta mendapatkan kesimpulan
melalui proses analisis pada putusan perkara merek “STRONG” sehingga didapatkan
kesimpulan mengenai upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh para pihak.
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan jenis
penelitian kualitatif eksploratif dan pendekatan normatif dengan metode pengumpulan
data berupa studi pustaka dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan, buku-buku, dan sumber hukum lainnya serta wawancara.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan beberapa teori-teori, antara lain Teori
Kepastian Hukum, Teori Keadilan, dan Teori Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Penggunaan teori-teori tersebut bertujuan untuk mengaitkan analisa peneliti dengan
teori hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara merek “STRONG”
dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga,
pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara merek “STRONG” baik pada
tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki perbedaan pandangan, pendapat,
maupun penerapan hukum dalam memutuskan perkara, dan merek di Indonesia
menganut sistem first to file, yang memiliki makna bahwa yang mendaftar terlebih
dahulu yang akan mendapat pelindungan. Merek terdaftar pertama pada perkara merek
“STRONG” dilindungi haknya berdasarkan pada putusan di tingkat pertama. Hal
tersebut ditandai dengan dikabulkannya gugatan ganti rugi yang diajukan oleh
Hardwood Private Limited pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
| 25/IH/2022 | 25/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 76 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain