AKIBAT HUKUM PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR
GET ALL-40
Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/
2018/PN.Jkt.Pst
Pembatalan merek terdaftar GET-ALL 40 dikarenakan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal yakni merek WD-40. putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sama yaitu mengabulkan gugatan penggugat/pemohon seluruhnya yang menyatakan bahwa merek GET ALL-40 memiliki itikad tidak baik dan persamaan merek pada pokoknya dengan merek WD-40. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis dan memahami yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa persamaan merek pada pokoknya antara merek GET ALL-40 dengan merek WD-40 dan memahami akibat hukum dan penerapan pembatalan merek terdaftar.
Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu pendekatan yuridis normatif, penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan untuk menganalisis putusan dengan dikaitkan pada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat serta tidak salah dalam menerapkan hukum karena bukti yang diajukan oleh penggugat/pemohon dimuka pengadilan dapat menyatakan bahwa merek tergugat I/termohon I memiliki persamaan merek pada pokoknya. WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing dapat menggugat Benny Bong karena fakta yang terungkap di pengadilan bahwa Tergugat terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik. Akibat hukum dari adanya putusan nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Jkt..Pst. terjadinya pembatalan merek terdaftar GET ALL-40.
26/IH/2022 | 26/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain