PELANGGARAN TENDER BERBASIS E-PROCUREMENT DI
PERUSAHAAN YANG TERAFILIASI TERHADAP POTENSI
TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/KPPU-I/2018
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan memahami permasalahan penelitian pengaruh e-procurement dalam tender masih memiliki celah terhadap terjadinya potensi persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana penilaian KPPU menilai adanya suatu tindakan persekongkolan dalam proses e-procurement.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1994 dan putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2018. Penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal yang berhubungan dengan skripsi ini. Peneliti juga meneliti mengenai implementasi ketentuan hukum (normatif) dalam kenyataan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses tender secara elektronik atau disebut dengan e-procurement di Indonesia masih memiliki celah terhadap potensi terjadinya persekongkolan tender dimana masih banyak kekurangan diantaranya kurangnya transparansi, tingkat kelalaian yang sangat tinggi dan juga kurangnya pengawasan. Dalam menilai persekongkolan dalam sistem e-procurement menggunakan pendekatan per se illegal yang menilai ada tidaknya tindak praktik monopoli dan persaingan usaha sehingga terdeteksi adanya suatu persekongkolan.
| 29/IH/2022 | 29/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 90 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain