Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KEWAJIBAN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BAGI PERUSAHAAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DI INDONESIA

No image available for this title
Permasalahan utama dalam penelitian ini terkait dengan kesenjangan peraturan perundang-undangan terhadap pelaksanaan TJSL antara perusahaan yang berkaitan dengan SDA dengan perusahaan penyelenggara sistem elektronik yang tidak berkaitan dengan SDA. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan dan regulasi TJSL terhadap perusahaan-perusahaan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia yang tidak berkaitan dengan SDA. Penelitian ini membahas tentang berbagai peraturan yang menjadi dasar yuridis perusahaan-perusahaan dalam menjalankan program TJSL secara khusus kepada perusahaan-perusahaan yang tidak berkaitan dengan SDA.
Metode penelitian di dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan 3 pendekatan yang berbeda yakni pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber hukum Primer pada skripsi ini berupa 7 Peraturan perundang-undang, 1 Peraturan Pemerintah, dan 2 Peraturan Menteri, serta regulasi internasional ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. Sementara sumber sekunder pada penelitian ini berupa buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan pandangan-pandangan norma hukum. Terakhir sumber hukum tersier pada penelitian ini berupa ensiklopedia hukum dan lain-lain.
Hasil pada skripsi ini menunjukkan bahwasanya regulasi TJSL Indonesia masih terbatas pada perusahaan yang bergerak dan terkait dengan sumber daya alam. Bagi perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam sifat dari pelaksanaannya yakni sukarela (voluntary) bukan wajib (mandatory). Mengingat jika dari total perusahaan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia merupakan perusahaan non-SDA semua maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan regulasi perusahaan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia pelaksanaan TJSL-nya belum ada pengaturan secara khusus dan tidak mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan program TJSL. Hal ini mengakibatkan tidak ada dampak hukum yang signifikan bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik jika tidak melaksanakan program TJSL. Dengan demikian perusahaan tersebut tidak akan terpengaruh pada regulasi di dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT yang mana jika Perseroan tidak melaksanakan kewajiban TJSL maka akan dikenai sanksi.
Ketersediaan
31/IH/202231/IH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 120 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan