PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK
CIPTA TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN FILM DI SITUS DUNIAFILM21
Permasalahan yang terdapat pada skripsi ini adalah pembajakan karya sinematografi
melalui situs ilegal yang sebelumnya tidak pernah masuk kedalam persidangan, namun
untuk pertama kalinya pada tahun 2020 pelaku pembajakan di situs ilegal berhasil
ditangkap. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi
korban pembajakan film dan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak cipta
pembajakan film pada situs duniafilm21.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridisnormatif.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi pustaka. Data yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode
analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku dari pelanggaran Hak Cipta pada situs
duniafilm21 yang diadili pada Pengadilan Negeri Jambi lewat Putusan Nomor
762/Pid.B/2020/PN-Jmb, dan diberikan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2
(dua) bulan dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 1 (satu) bulan, bahwa dengan diberlakukannya
sanksi tersebut maka sudah menciptakan keadilan bagi terdakwa ataupun korban dari
pelanggaran Hak Cipta tersebut dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33/IH/2022 | 33/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain