PEMBATALAN HOMOLOGASI PERDAMAIAN
ANTARA PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
DENGAN PT DWI ANEKA JAYA KEMASINDO TBK
Berawal dari pengajuan PKPU oleh PT.Era Skrikandi hingga terjadinya perdamaian. Perjanjian perdamaian disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perjalanan perdamaian, Bank Mandiri yang merupakan salah satu Kreditur PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) merasa dirugikan karena DAJK tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam perjanjian perdamaian. Setelah berusaha mengingatkan melalui surat peringatan terkait kewajiban DAJK kepada Bank Mandiri, Bank Mandiri akhirnya memutuskan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Studi ini bertujuan mengetahui penyebab pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Mandiri kepada DAJK serta mengetaui pertimbangan hakim dalam menangani perkara ini.
Metode penelitian dalam penelitian ini yang peneliti gunakan ialah kualitatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian yuridis-normatif. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum terkait penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan pembatalan perdamaian dapat diajukan oleh Kreditur apabila Debitur terbukti lalai memenuhi perjanjian perdamaian; Bank Mandiri selaku Pemohon dalam gugatan pembatalan homologasi perdamaian telah diabaikan haknya atas pelunasan piutang yang dimilikinya terhadap PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo; hakim memberikan pertimbangan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan telah adil adanya dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan sangkalannya.
| 35/IH/2022 | 35/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain