Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

UPAYA PENYELESAIAN ADMINISTRATIF OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM SENGKETA SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

No image available for this title
Permasalahan penelitian pada skripsi ini yaitu penyelesaian adminsitratif yang dilakukan jika terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih. Tujuan penelitian ini ialah untuk memecahkan permasalahan penelitian Sehingga masyarakat pun mengetahui dan mampu menyelesaikan apabila masalah terkait dengan penelitian ini. Untuk menganalisis terobosan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal administrasi untuk menyelesaikan Sertipikat tumpang tindih. Kemudian, untuk menganalisis dan menyimpulkan penyelesaian administratif di lingkup BPN untuk menyelesaikan sertipikat ganda. sebagai kontribusi pemikiran untuk menambah referensi khusus nya Hukum Agraria dalam menyelesaikan kasus yang serupa.
Metode penelitian di dalam skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis dengan menemukan jawaban yang benar terhadap penerapan hukum atas penyelesaian kasus hukum itu pada prakteknya di lapangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian administrasi sertipikat tumpang tindih yang masih banyak menimbulkan kesalahan bahkan sampai saat ini. Terjadinya kesalahan basis data mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, kelalaian aparat Badan Pertanahan Nasional, kesalahan penunjukan batas bidang tanah, Sertipikat ganda sering terjadi dilahan tanah yang masih kosong, belum dibangun di daerah perbatasan kota untuk lokasi tersebut, belum ada peta pendaftaran tanahnya.
Ketersediaan
39/IH/202239/IH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 65 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan