PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK ATAS
PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN
Analisis Putusan Nomor: 182/Pdt.G/2020/PN.Bgr
Masalah utama dalam skripsi ini mengenai pertimbangan Majelis Hakim
dalam memutus perkara Nomor: 182/Pdt.G/2020/PN.Bgr dan dampak hukum
yang terjadi akibat dilakukannya pemutusan kontrak secara sepihak dalam
perjanjian pekerjaan borongan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan
menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor:
182/Pdt.G/2020/PN.Bgr dan menganalisis dampak hukum yang terjadi akibat
dilakukannya pemutusan kontrak secara sepihak dalam perjanjian pekerjaan
borongan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan-perundang-undangan,
buku-buku, dan dari sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah
data diperoleh, Peneliti menganalisis secara kualitatif data yang diperoleh
terhadap objek peneliti (Putusan Nomor: 182/Pdt.G/2020/PN.Bgr).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim
dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 182/Pdt.G/2020/PN.Bgr pada
dasarnya telah sesuai dengan ketentuan KUH Perdata yang mempertimbangkan
mengenai perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak
yang menyebabkan terjadinya wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi
Penggugat, namun menurut Penggugat kerugian yang dialaminya adalah sejumlah
Rp506.000.000, dengan perincian utang pokok sejumlah Rp401.000.000,-(empat
ratus satu juta rupiah) dan denda pemutusan kontrak sejumlah Rp105.000.00,-
(seratus lima ribu rupiah), sedangkan menurut Tergugat utangnya adalah sejumlah
Rp401.000.000, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan
dengan bukti-bukti yang ada bahwa kerugian akibat wanprestasi tersebut adalah
sebesar Rp401.000.000 tanpa adanya denda pemutusan kontrak, dan Tergugat
harus dihukum untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat. Dampak
hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak telah mengakibatkan
terbengkalainyya pembangunan rumah di Jalan Seruni II No. 8 Kota Bogor,
sehingga merugikan Penggugat yang telah mengeluarkan biaya untuk
pembangunan tersebut, dimana biaya yang diberikan oleh Penggugat
dipergunakan untuk kepentingan Tergugat, dan menimbulkan wanprestasi
sehingga Tergugat harus membayar ganti kerugian beserta bunga terhadap
Penggugat.
| 41/IH/2022 | 41/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain