LEGALITAS INFORMASI KESEHATAN ROKOK ELEKTRONIK
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah terdapatnya kekosongan hukum atau pengabaian kepastian hukum terkait legalitas informasi dan peringatan kesehatan alat rokok elektronik. Bahwa kekosongan hukum tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap perlindungan konsumen yang secara hakikat adalah masyarakat Indonesia dalam menggunakan produk rokok elektronik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis yang mengacu pada hukum atau perundang-undangan dan pustaka lainnya sebagai pendukung literasi, di mana semua data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian dan menarik kesimpulan. Selanjutnya pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dengan sumber hukum primer pada skripsi ini berupa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara sumber hukum sekunder ini adalah buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas norma hukum.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan terdapat pengabaian teori kepastian hukum dalam pengaturan informasi kesehatan rokok elektronik di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengaturan rokok elektronik hingga kini hanya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017 tentang tarif bea dan cukai. Namun tidak terdapat atau tidak dibarengi dengan legalitas terkait informasi kesehatan rokok elektronik. Pun dari ketidakpastian hukum ini mengakibatkan tercederainya perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 seperti hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam implementasinya tidak terjamin dan terlindungi.
42/IH/2022 | 42/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain