PROBLEMATIKA PENDAFTARAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Permasalahan yang paling utama dalam skripsi ini merupakan perselisihan hubungan industrial yang mengacu pada penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Putusan 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pgp dan 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pgp.
Metode penelitian di dalam skripsi ini menggunakan pendekatan normatif yuridis yang mana memiliki 2 sumber hukum yakni primer, sekunder dan tersier. Sumber hukum Primer pada skripsi ini berupa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sementara sumber hukum sekunder ini adalah buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas norma hukum. Sumber hukum tersier dalam skripsi ini adalah ensiklopedia hukum dan lain-lain.
Hasil dari penelitian kali ini menjelaskan bahwasanya Penerapan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 pada dasarnya telah dilakukan dengan baik, namun terhadap beberapa kondisi tertentu penerapan UU Cipta Kerja menjadi tidak terlaksana dengan baik Isu terkait kepastian hukum penerapan UU Cipta Kerja terhembus lantaran adanya kondisi yang mengakibatkan pencari keadilan menjadi terlewati hak-hak dalam mengajukan suatu gugatan. Ketidakpastian hukum yang terjadi pada intinya karena adanya perbedaan tafsir dari masa keberlakuan UU Cipta Kerja yang berakibat pada waktu pendaftaran gugatan, adanya pemberlakuan UU Cipta kerja yang berlaku surut. Dengan demikian akan menciptakan kebingungan ditengah masyarakat mengenai peraturan UU Cipta Kerja dan menciptakan ketidakadilan.
| 43/IH/2022 | 43/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain