PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI
Analisis Putusan PN Banyuwangi
Nomor: 853/Pid.Sus/2019/PN.Byw
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait pembuangan bayi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hakim sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan bayi oleh hakim melalui Putusan PN Banyuwangi Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN.Byw.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) sebagai pendekatan penelitian dengan menemukan jawaban yang benar dari berbagai peraturan perundang-undangan baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan di luar KUH Pidana dengan menggunakan meode pengumpulan data berupa studi dokumen.
Hasil peneliian ini menunjukan pengaturan yang dapat menjerat pelaku pembuangan bayi terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.dan Putusan PN Banyuwangi Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN.Byw dapat dianalisis dari tiga segi yaitu segi filosofis, yuridis dan sosiologis. Penelitian ini menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan bayi, baik dari segi peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembuangan bayi maupun penegakan hukum, dalam hal ini hakim. Peraturan terkait tindak pidana terdapat dalam Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 305-308 KUH Pidana. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan dan penangkapan. Putusan majelis hakim dianalisis dengan menggunakan teori-teori yang peneliti gunakan dengan memperhatikan fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusannya.
44/IH/2022 | 44/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 90 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain