Pernikahan di Indonesia :menelusuri perubahan aturan dan praktiknya
Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata,tetapi lebih dari itu menjadi dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada autran Allah (bernilai ibadah) .Makna lain dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir bathin antara sorang pria dengan seorang wanita sebagai suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Di sis lain makna perkawinan di dalam hukum Islam yakni akad mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah .Adapun maksud akad yang sangat kuat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah jika pelaksanaan akat nikah sudah terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan memenuhi syarat dan rukum nikah yang ditentukan oleh syariat Islam dan hukum negara ,maka ikatan pernikahan itu tidak begitu mudah putus untuk mengakhiri hubungan suami istri.Tali ikatan pernikahan itu tidak dapat diputuskan oleh pasangan suami istri dengan alasan yang tidak kuat dan di buat-buat..
04-24040321 | 305.8598 WAH p c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
305.8598 WAH p
Penerbit
YPM (Yung PogressiveMuslim) Presss :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vi, 220 hal.20 cm
ISBN/ISSN
978-623-5448-61-9
Klasifikasi
305.8598 WAH p
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain