PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR KARENA ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK
Analisis Putusan Nomor 68 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah persamaan merek pada pokoknya antara merek GS milik GS Yuasa Corporation dengan merek GSJ milik PT. Golden Surya Jaya harus di coret dari Daftar Umum Merek karena terbukti ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan mendaftarkan mereknya atas dasar itikad tidak baik dalam Putusan Nomor 68 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana hakim menerapkan hukumnya dalam membatalkan merek PT. Golden Surya Jaya yang mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah peneliti mengacu pada norman-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literarutur, pendapat ahli, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pembuktian dalam sebuah perkara.
Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 68 K/Pdt.Sus-HKI/2020 telah ditetapkan bahwa GS Yuasa Corporation merupakan pemilik pertama dan pengguna satu-satunya merek yang memiliki unsur “GS” pada kelas 9 (Aki kendaraan bermotor) yang mana PT.Golden Surya Jaya ini telah terbukti bersalah bahwa merek yang telah didaftarkanya terdebut memiliki unsur persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhanya dari unsur bunyi, ejaan dalam huruf yang sama seperti milik GS Yuasa Corporation pada kelas barang dan fungsi barang yang sama dapat menyesatkan dan mengelabui masyarakat luas yang telah mengenal merek yang di miliki oleh GS Yuasa Corporation. Putusan hakim menyatakan untuk memerintahkan kepada Direktorat Jenderal HKI untuk mencoret merek milik PT. Golden Surya Jaya dan membayar perkara pada pengadilan ini.
| 49/IH/2022 | 49/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 69 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain