LEGALITAS OJEK ONLINE PASCA DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai bagaimana status legalitas dan bagaimana perlindungan hukum para driver ojek online setelah munculnya permenhub nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang masih belum adanya peraturan yang mengesahkan keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan Undang - Undang Nomor Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa saat ini ojek online memiliki landasan hukum sementara dalam pengoperasiannya. Landasan hukum yang bersifat sementara ini mengacu kepada belum adanya revisi Undang-Undang LLAJ dalam klasifikasi kendaraan umum yang belum menyebutkan sepeda motor sebagai salah satu kendaraan umum namun kementerian perhubungan meluncurkan peraturan yang mengisi kekosongan hukum untuk menjadi landasan hukum bagi driver ojek online yang bersifat sementara.
| 50/IH/2022 | 50/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain