Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

LEGALITAS OJEK ONLINE PASCA DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

No image available for this title
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai bagaimana status legalitas dan bagaimana perlindungan hukum para driver ojek online setelah munculnya permenhub nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang masih belum adanya peraturan yang mengesahkan keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan Undang - Undang Nomor Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa saat ini ojek online memiliki landasan hukum sementara dalam pengoperasiannya. Landasan hukum yang bersifat sementara ini mengacu kepada belum adanya revisi Undang-Undang LLAJ dalam klasifikasi kendaraan umum yang belum menyebutkan sepeda motor sebagai salah satu kendaraan umum namun kementerian perhubungan meluncurkan peraturan yang mengisi kekosongan hukum untuk menjadi landasan hukum bagi driver ojek online yang bersifat sementara.
Ketersediaan
50/IH/202250/IH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 63 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan