AKOMODASI KONSEP LENIENSI DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KARTEL DI INDONESIA
Penelitian ini mengulas mengenai program leniensi sebagai salah satu konsep untuk menangani problematika penanganan kartel. Program leniensi sejatinya salah satu konsep pengampunan yang digunakan untuk mengurangi pelaku praktek kartel yang merajalela di suatu negara. Namun, Indonesia masih belum menerapkan program leniensi dan masih menggunakan sistem penanganan yang lama dengan tingkat kesuksesan rendah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika praktek kartel di Indonesia serta mengkaji mengapa Indonesia perlu mengadopsi program leniensi melalui tinjauan filosofis, sosiologis dan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya permasalahan dalam penanganan praktek kartel di Indonesia. Hukum acara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodasi konsep leniensi. Padahal jika meninjau dari negara-negara yang telah menerapkan program leniensi terbukti efektif dalam penegakan hukum praktek kartel. Selain itu, putusan KPPU mengenai praktek kartel sering kali dianulir oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penulis memberikan gagasan untuk mengakomodasi konsep leniensi ke dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, supaya dapat mengurangi praktek kartel dan mengoptimalkan penegakan hukum kartel di Indonesia.
| 56/IH/2022 | 56/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain