TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH
APARAT PENEGAK HUKUM
Studi Putusan Nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT.DKI
Munculnya permasalahan penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab aparat penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan dan menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan pengadilan Nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT. DKI. Dalam ketentuan umum hukum acara pidana, penjatuhan putusan hukumannya tersebut ditambah sepertiga serta mengetahui seharusnya majelis hakim dalam menentukan berat dan ringannya hukuman.
Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian kualitatif, dimana fokus untuk mengkaji kaidah dalam hukum positif dan mengulas secara menyeluruh berdasarkan Putusan Nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT.DKI. Penelitian ini juga menggunakan penelitian normatif doktriner, dinamakan doktriner karena penelitian ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau penelitian perpustakaan.
Hasil penelitian ini menemukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum menurut Donald R. Cressey yaitu adanya tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam memutus perkara pertimbangannya melihat dari fakta hukum dipersidangan pada keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan tuntutan berdasarkan jaksa penuntut umum serta menimbang hal-hal yang memperberat dan memperingan. Yang semua menunjukkan bahwa pidana dilakukan dan dinyatakan bersalah dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah).
57/IH/2022 | 57/IH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 76 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain