PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET STUDI KASUS PADA PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menimbulkan kerugian konstitusional bagi kreditur, kerugian ini berdampak pada kreditur di lapangan yang kesulitan mendapatkan haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk dapat menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagai upaya penyelesaian kredit macet kendaraan bermotor pasca putusan mahkamah konstitusi RI Nomor 2/PUUXIX/2021 di PT Mandiri Tunas Finance dan menjelaskan perlindungan hukum bagi PT Mandiri Tunas Finance sebagai kreditur penerima fidusia dalam eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) untuk menelaah peraturan yang terkait dengan topik hukum yang peneliti angkat. Serta pendekatan kasus (case approach) merupakan pendekatan untuk memahami isu hukum yang peneliti angkat yakni kasus-kasus yang berkaitan Pada PT Mandiri Tunas Finance.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai celah hukum. Kerugian tersebut berdampak terhadap pengurangan hak kreditur yang kesulitan menagih barang jaminan fidusia di lapangan seperti debitur pindah alamat, kendaraan bermotor disewakan pada masa angsuran, dan adanya perlawanan yang dilakukan oleh debitur karena debitur tidak menerima kenyataan bahwa barang jaminan tersebut diambil kembali oleh kreditur ketika debitur wanprestasi. Saat melakukan eksekusi debitur yang tidak bertanggung jawab akan mengelak dengan berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Maka diperlukannya penyesuaian dalam perumusan klausul perjanjian agar tidak terjadi multitafsir oleh debitur dan pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 2/PUU-XIX/2021 khususnya mengenai Pasal terkait keadaan wanprestasi dan eksekusi objek jaminan fidusia.
| 08/IH/2023 | 08/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain