KOMPARASI PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 2 TAHUN 2019
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah kurang komprehensifnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan yang menyebabkan kurang terlindunginya hak-hak Petugas Pemadam Kebakaran dalam penanganan kebakaran. Dirumuskan dua pertanyaan penelitian dalam skripsi ini yaitu 1. Bagaimana komparasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 2. Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.”
Dalam penelitian ini, terdapat dua tujuan penelitian yaitu 1. Untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas penanganan kebakaran. 2. Untuk menganalisis komparasi peraturan daerah yang berlaku tentang kebakaran dalam melindungi Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta pada saat melaksanakan tugas penanganan kebakaran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis yang mengacu pada hukum atau perundang-undangan dan pustaka lainnya sebagai pendukung literasi, dimana semua data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian dan menarik kesimpulan dengan sumber hukum primernya yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa yang pertama Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pun harus direvisi agar memuat materi yang lebih komprehensif dalam mengatur tata cara kerja pemadam kebakaran sehingga menjamin kemanfaatan hukumnya dan yang kedua implementasi untuk perlindungan hukum bagi Petugas Pemadam Kebakaran menimbulkan problematika yang cukup serius karena terdapat ambiguitas bagi Petugas Pemadam Kebakaran dalam menjalani tugasnya.
11/IH/2023 | 11/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain