PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK
DALAM PROFESI NOTARIS
Permasalah utama dalam penelitian ini adalah profesi notaris di Indonesia tidak dapat menggunakan media elektronik dalam menjalankan tugasnya ketika membuat akta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan undang-undang terkait penggunaan media elektronik dalam profesi notaris yang berlaku saat ini dan pembaruan hukum Indonesia terkait perkembangan teknologi. Penelitian ini menjelaskan tentang peraturan yang menyebabkan notaris tidak dapat menggunakan media elektronik ketika proses pembuatan akta dan pembaruan hukum terkait penggunaan media elektronik dalam profesi notaris.
Metode penelitan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang meneliti seputar legalitas penggunaan media elektronik dalam profesi notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitan yuridis empiris yang menggabungkan sumber hukum peraturan perundang-undangan dengan kenyataan langsung di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menjadi hambatan utama notaris dalam penggunaan media elektronik dikarenakan dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebihi rinci tentang penggunaan media elektronik/cyber notary sehingga notaris tidak dapat menggunakan media elektronik dalam profesi tersebut.
14/IH/2023 | 14/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain