PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN
(Studi Putusan Nomor: 1988/Pid.B/2021/PN Tng)
Studi ini menjelaskan permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembakaran yang menimbulkan penjatuhan pidana bagi pelaku yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng dan pertimbangan hakim terhadap perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai objek kajian melalui pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng, Terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana secara ketat (strict liability) oleh institusi penegak hukum walaupun Terdakwa tidak ada niat (mens rea) untuk melakukan pembakaran tetapi ada perbuatan (actus reus) melakukan pembakaran serta terhadap kesalahan Terdakwa tetap dianggap memiliki kesengajaan (dolus). Menurut peneliti, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdapat unsur yang tidak terpenuhi yaitu unsur dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Akan tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Terdakwa memenuhi kriteria kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).
| 16/IH/2023 | 16/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain