PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI AHLI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN DI PERSIDANGAN NEGERI CIBINONG PADA KASUS PT. JATIM JAYA PERKASA
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis perlindungan hukum terhadap ahli berdasarkan hukum positif di Indonesia juga untuk Menganalisis upaya saksi ahli terkait gugatan PT. Jatim Jaya Perkasa. Keterangan ahli sebagai alat bukti untuk pembuktian di dalam persidangan. Untuk itu Peneliti mencoba melakukan analisa terhadap kasus PT Jatim Jaya Perkasa, dengan tujuan untuk memberikan gambaran atas kepastian hukum tersebut, dalam upaya penyelesaian gugatan terhadap ahli yang memberikan keterangan di depan pengadilan sesuai dengan pakar keilmuannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitin normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan putusan pengadilan, pendekatan perundang-undang pada Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Metode pendekatan kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat seorang ahli yang memberikan keterangan di depan pengadilan menjadi korban diskriminalisasi atau digugat oleh pihak yang merasa dirugikan atas keterangannya, hal ini yang membuat masih dipertanyakannya kepastian hukum yang menyebutkan bahwasanya saksi ataupun ahli yang memberikan keterangan guna membuat terang suatu perkara tidak dapat di gugat baik perkara pidana maupun perdata.
| 17/IH/2023 | 17/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain