PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM KARENA GANGGUAN JIWA
(Analisis Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Sbs)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah orang dengan gangguan jiwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dalam perkara Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Sbs. Pada perkara ini pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap terdakwa dilakukan hanya dalam satu waktu saja sehingga hasil tes kejiwaan tersebut tidak dapat ditegakkan secara terang dalam persidangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pelaku penyalahgunaan senjata tajam oleh orang gangguan jiwa dan menganalisis penerapan hukum serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Sbs.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan psikologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan senjata tajam oleh pelaku karena gangguan jiwa dikarenakan faktor sakit hati dan emosi yang hanya berdasarkan asumsi pelaku saja dan berdasarkan hasil pemeriksaan jiwa pelaku dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan. Penerapan hukum dalam putusan ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 44 KUHP . Namun dalam perkara ini, sekiranya hakim perlu mencermati serta mempertimbangkan terkait proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa, yang dalam pemeriksaannya hanya dilakukan dalam sekali waktu saja. Yang pada dasarnya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
| 19/IH/2023 | 19/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain