PENGGUNAAN REKAMAN SUARA YANG DIREKAM MENGGUNAKAN GAWAI SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah terkait keabsahan, kedudukan, dan sejauh mana rekaman suara yang direkam menggunakan gawai dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Skripsi ini hadir berdasarkan problematika yang timbul karena maraknya penggunaan gawai yang dapat menyimpan bukti-bukti yang dapat dipakai dalam pengungkapan suatu tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami letak kendala yang dapat mempengaruhi keabsahan ataupun tidak diterimanya rekaman suara yang direkam menggunakan gawai dalam pembuktian tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui kedudukan dari penggunaan rekaman suara yang direkam menggunakan gawai sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dimana penelitian ini berfokus pada library research dengan melakukan pengkajian penerapan kaidah atau norma dalam bentuk hukum positif, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan terhadap penggunaan rekaman suara yang direkam menggunakan gawai pada tindak pidana korupsi ini sah, selama diambil dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum yang berwenang berdasarkan pada Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016, dan suatu bukti elektronik dapat diterima selama informasi yang didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keotentikan, keutuhan, dan ketersediaanya, untuk itu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 telah memberikan jaminan kepastian hukum terlindunginya keutuhan dan/atau keotentikan bukti elektronik sampai ketangan hakim. Kemudian kedudukan rekaman suara yang direkam menggunakan gawai berdasarkan pada Pasal 26A UU TIPIKOR berposisi sebagai bagian dari alat bukti petunjuk.
22/IH/2023 | 22/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain