PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS HARGA RAPID TEST YANG MELEBIHI BATAS HARGA YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19
Permasalahan penelitian ini adalah pada saat ini Indonesia mengalami pandemi COVID-19, masyarakat yang hendak berpergian keluar rumah harus melakukan tes rapid diagnosis COVID-19 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, namun pada fakta dilapangan banyak ditemukan rumah sakit, klinik, atau layanan kesehatan non subsidi pemerintah selaku pelaku usaha yang menetapkan harga yang sangat mahal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen terkait penetapan harga rapid test yang diberlakukan oleh penyelengara pelayanan kesehatan selaku pelaku usaha.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris mengkaji tentang pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa harga layanan rapid test yang tinggi dan tidak sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini pemerintah maupun lembaga terkait telah memberikan perlindungan konsumen bagaimana jaminan akan hak-hak konsumen terlindungi dan bagaimana penegakkan peraturan sehingga dapat terpenuhinya hak-hak konsumen. Penyelenggaraan layanan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
24/IH/2023 | 24/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain