PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL OLEH MANTAN MENTERI SOSIAL PADA MASA PANDEMI
(Analisis Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
Tujuan penelitian ini untuk membahas perbedaan tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi dalam hukum positif serta penerapan hukum dan pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan dalam kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh Mantan Menteri Juliari Batubara dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti serta menelaah bahan hukum, seperti Undang-undang dan bahan Pustaka lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan pendekatan kasus (Kasus Korupsi Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Mantan Menteri Sosial). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah library research yaitu pengumpulan data dengan menghimpun data dari berbagai literatur terkait penelitian yang dilakukan. Setelah semua data telah dikumpulkan, data tersebut akan dianalisis lalu dinarasikan secara deskriptif dalam bentuk data kualitatif, yakni dengan menarasikan jawaban terkait rumusan masalah yang peneliti miliki.
Hasil dalam penelitian ini, suap dan gratifikasi memiliki perbedaan yang terletak pada kesepakatan atau meeting of mind. Jika terjadi kesepakatan antara pemberi dengan penerima maka tindakan tersebut adalah suap, sedangkan jika tidak terjadi kesepakatan, maka tindakan tersebut menjadi gratifikasi. Selain itu, penerapan hukum pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada Terdakwa telah sesuai karena setiap unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
| 25/IH/2023 | 25/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain