TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP
YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA
Dalam peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya menimbulkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPOM. Oleh sebab itu, judul ini diangkat menjadi penelitian dengan pokok masalah hukum mengenai tanggung jawab hukum BPOM atas peredaran obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statutes approach) dan pendekatan studi kasus (case approach), dengan tujuan untuk mengarahkan pemahaman makna dari suatu fenomena yang dikaji dan mencermati segala aturan yang memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang sedang diteliti pada tataran praktik.
Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukan fakta bahwa masih terdapat beberapa hal yang belum berlangsung optimal sebagai bentuk tanggung jawab BPOM terkait dengan peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, terutama pada aspek pengawasan pre-market dan post-market melalui quality assurance (pemastian mutu) yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM. Selanjutnya, kendala yang dialami oleh BPOM dalam melakukan fungsi penindakan disebabkan oleh tidak memadainya regulasi yang mengantur kewenangan penuh bagi BPOM untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pelanggaran di bidang obat-obatan dan terhadap industri farmasi yang tidak kunjung melaksanakan prosedur penarikan kembali dengan disertai pemberian kompensasi kepada fasilitas pelayanan kefarmasian yang mengalami kerugian atas produk obat yang ditarik karena tidak memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan.
| 28/IH/2023 | 28/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 68 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain