Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK POLRI YANG MENERAPKAN ASAS INQUISATOIR

No image available for this title
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah Penyidik POLRI yang melakukan penyiksaan terhadap Tersangka sebagai akibat penerapan asas inquisatoir pada saat tahap penyidikan. Skripsi ini memuat penjelasan terkait bagaimana proses pemberian pidana terhadap Penyidik POLRI yang menerapkan asas inquisatoir dan bagaimana pemberian ganti kerugian dari Penyidik POLRI selaku Pelaku penyiksaan kepada Tersangka sebagai korban penyiksaan pada tahap Penyidikan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research). Peneliti menganalisis secara deskriptif analisis, yakni dengan menjabarkan data-data yang diperoleh dan kemudian dianalisa.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Penyidik POLRI yang melakukan penyiksaan terhadap Tersangka sebagai bentuk penerapan asas inquisatoir saat tahap Penyidikan telah melanggar seperangkat hukum terkait penyidikan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta memenuhi unsur tindak pidana dengan kategori tindak pidana penganiayaan sehingga harus dibebankan pertanggungjawaban hukum secara pidana. Adapun proses pemberian pidana ialah dengan membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Penyidik POLRI kepada bidpropam yang nantinya akan ditindalanjuti menurut hukum acara pada peradilan umum. Selain itu sebagai negara hukum, korban yang telah menanggung penderitaan dapat menuntut ganti kerugian kepada Penyidik POLRI sebagai pelaku untuk memulihkan hak-haknya dengan dua cara. Pertama dengan mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua dengan mengajukan gugatan secara perdata melalui peradilan perdata karena perbuatan penyiksaan oleh Penyidik POLRI dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 2638 K/Pdt/2014.
Ketersediaan
30/IH/202330/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 64 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan