PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMIDAHTANGANAN OBJEK PEJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA
Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 32/Pdt.G/2-19/PN Btl tanggal 9 April 2019
Permasalahan dalam skripsi ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ES yang merugikan pihak NS sebagai pemberi pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ES.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer yaitu salinan putusan Hakim Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Btl yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta data sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, KUH Perdata, Rv, serta peraturan lain dan karya tulis ilmiah seperti buku, jurnal, dan karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Bantul telah sesuai dengan ketentuan kompetensi absolut yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
32/IH/2023 | 32/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 62 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain