PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PRODUK SKINCARE TANPA SERTIFIKASI HALAL
Studi Putusan Nomor: 171/Pid.Sus/2020/Pn.Ptk
Yang menjadi permasalah dalam penelitian ini adalah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis skin care, yang didapati bahwa produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM, sehingga dapat menimbulkan kerugiaan terhadap para penggunanya. Penggunaan sediaan farmasi tanpa sertifikasi halal yang tidak diketahui komposisi nya sehingga dapat menimbulkan dan menyebabkan efek samping yang membuat kulit menjadi merah-merah, gatal-gatal, dan iritasi.
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penyelesaian sengketa pada produk sediaan farmasi yaitu skin care tanpa sertifikasi halal, efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/Pid.Sus/2020/PN.Ptk.
Metode dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-undang dan data skunder dari bahan kepustakaan. Data ini di uraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis, metode analasis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a. perbuatan pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi tanpa sertifikasi halal dan tidak memiliki izin edar, menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut melanggar hukum, b. terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaku usaha mengedarkan produk sediaan farmasi tanpa sertifikasi halal, c. efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/Pid.Sus/2020/PN.Ptk belum memenuhi hak-hak konsumen Pasal 4 huruf a UUPK.
| 33/IH/2023 | 33/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain