PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN
PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Skripsi ini membahas tentang peraturan pidana tambahan di Indonesia dan membahas putusan pengadilan terkait pidana tambahan pada tindak pidana korupsi.
Pidana tambahan pada kasus korupsi perlu diterapkan agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sebagai upaya pencegahan (preventive) terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami ketentuan hukum pidana tambahan di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis yaitu penelitian yang difokuskan untuk menelaah penerapan kaidah atau norma hukum, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen.
Hasil penelitian ini ialah pidana tambahan dalam tindak pidana umum, diatur dalam KUHP pasal 10. Pidana tambahan dalam tindak pidana khusus diatur berdasarkan masing-masing tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana pencucian uang (TPPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jenis Pidana tambahan yang ada di dalam peraturan perudang-undangan ialah perampasan barang, perampasan kekayaan hasil tindak pidana dan pembayaran uang pengganti. Penerapan pidana tambahan dalam kasus korupsi di Indonesia berdasarkan 6 (enam) putusan yang telah peneliti bahas di dalam penelitian, terdapat 4 (empat) pidana tambahan yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya 3 (tiga) pidana tambahan yang dijatuhi dalam amar putusan.
| 36/IH/2023 | 36/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain