PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS KEJAHATAN CARDING
Studi Putusan Nomor: 2182/Pid.Sus/2021/PN.Sby
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas kejahatan carding berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor : 2182/Pid.Sus/2021/PN.Sby berdasarkan teori Kepastian Hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dikonsepkan mengacu pada kaidah hukum atau peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan pendukung literasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendeketan perundang-undangan terkait perlindungan hukum terhadap nasabah atas kejahatan carding di Indonesia dan pendekatan kasus yang telah menjadi putusan dalam Pengadilan Negeri, yaitu Putusan Nomor: 2182/Pid.Sus./2021/PN.Sby terkait tindak kejahatan carding yang dilakukan oleh terdakwa dengan nama Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo. Metode dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini metode komunikasi tertulis, yaitu berupa studi kepustakaan (library research), kemudian seluruh data yang diperoleh akan dikumpulkan secara lengkap, selanjutnya akan disistematikan untuk dilakukan analisis yang disebut dengan metode analisis deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalah yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap nasabah atas kejahatan carding dan analisis pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tindak kejahatan carding oleh terdakwa Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban dari tindak kejahatan carding, yaitu wujud pengganti kerugian adalah pengembalian uang atau penggantian uang dalam kurun waktu 7 (hari) setelah transaksi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor: 2182/Pid.Sus/2021/PN.Sby, Majelis Hakim telah menimbang berbagai fakta-fakta yang ada dalam persidangan yang membuat putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sudah sesuai berdasarkan teori Kepastian Hukum.
| 38/IH/2023 | 38/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 61 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain