PENGOPLOSAN GAS LPG NON-SUBSIDI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi Putusan 1040/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait tindakan pengoplosan gas LPG Non Subsidi dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pengoplosan gas LPG. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek pengoplosan gas LPG serta pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara pengoplosan gas LPG dalam putusan Nomor 1040/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengacu pada aturan hukum yang ada dalam Undang Undang, dan menggunakan Putusan Pengadilan Jakarta Timur sebagai objek kajian penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan pertimbangan telah terpenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman tersebut masih tergolong ringan dibandingkan kerugian negara berupa penyalahgunaan uang subsidi lebih dari seratus lima puluh juta per bulan. Begitu pula dilihat dari sisi kerugian konsumen, yaitu terancamnya keselamatan konsumen, serta ketidaksesuaian berat isi tabung gas dengan label pada tabung. Hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat dan diwajibkan melakukan ganti rugi sesuai dengan hak-hak konsumen.
| 39/IH/2023 | 39/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 68 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain