Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA (Analisis Putusan Nomor 370 / Pid.Sus / 2018 / PN.DPK)

No image available for this title
Anak sangat rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya, di ruang publik, bahkan di rumahnya sendiri. Jika ada anak yang mengalami kekerasan, maka proses hukum harus dijalankan. Berdasarkan hal tersebut adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah penegakan hukum atas perlindungan hukum terhadap anak korban pedofilia.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah kualitatif, bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan secara Perundang-Undangan an Konseptual. Data yang digunakan dari bahan hukum primer, berdasar pada putusan yaitu UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan juga data sekunder maupun tersier.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini, bahwa tindak pidana pedofilia memberi dampak pada anak. Selain terluka secara fisik, juga terluka secara mental. Anak menjadi trauma, yang lebih lama sembuhnya dibandingkan luka fisik. Untuk itu perlu adanya perlindungan terhadap korban, apalagi masih berusia anak-anak. Kedua, bahwa penerapan pasal dalam menimbang dan memutuskan perkara oleh hakim juga dikuatkan dengan bukti dan keterangan para saksi, sehingga keputusan yang diambil sudah memenuhi syarat dan bersifat adil. Ketiga, bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara membawa akibat, bahwa pelaku mendapat ganjaran penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketersediaan
44/IH/202344/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 119 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan