PENYELESAIAN PROSES PEMIDANAAN MELALUI MEDIASI PENAL
SEBAGAI TEROBOSAN BARU TINDAK PIDANA
(Studi di Wilayah Hukum Polres Tangerang)
Seiring “perkembangan dalam ilmu hukum pidana, konsep mediasi mulai diminati dan dikembangkan sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang biasa disebut mediasi penal. Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal. ADR (alternative dispute resolution) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu koflik. Dalam penelitian ini, peneliti memaparkan tentang proses penyelesaian perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan mediasi penal untuk tindak pidana ringan,
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis. Dalam penelitian sumber data berasal dari bahan hukum primer atau data lapangan. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan.”
Hasil “penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan mediasi penal untuk tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), penipuan ringan (Pasal 379 KUHP), menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan mengganggu ketertiban umum (Pasal 172 KUHP). Dalam penyelesaian mediasi penal melibatkan Babinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Proses mediasi penal dengan cara musyawarah, penyelesaiannya dengan membuat surat kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh para pihak, saksi, dan mengetahui pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa para pihak telah benar-benar saling memaafkan dan tidak akan ada proses lebih lanjut kembali.”
| 45/IH/2023 | 45/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain