PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL
CABERG OLEH PEMBELI MEREK TERDAFTAR
Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah sengketa merek antara
merek asing Caberg yang belum terdaftar di Indonesia menggugat merek terdaftar
Caberg di Indonesia. Namun, Tergugat bukanlah pendaftar pertama kali dari merek
tersebut melainkan pembeli hak atas merek tersebut, yang kemudian dirinya digugat
pembatalan merek karena indikasi adanya persamaan pada pokoknya. Skripsi ini
bertujuan untuk menjawab mekanisme perlindungan merek terkenal belum
terdaftar di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, seperti apa
ketentuan hukum pengalihan hak atas merek apabila pembeli merek terdaftar
digugat pembatalan merek, dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam
memutus sengketa antar merek Caberg Spa Italia dengan Caberg Indonesia dalam
Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan putusan Nomor 18
PK/Pdt.Sus-HKI/2021.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan
pendekatan ilmu perundang-undangan (statute approach). Pendekan ilmu
perundang-undangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis Adapun pengumpulan data menggunakan
teknik penelusuran kepustakaan (library research) dan menganalisis sebuah
putusan secara sistematis yang sumbernya berkaitan dengan objek penelitian yakni
Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme perlindungan merek
terkenal belum terdaftar di Indonesia dimulai dengan mekanisme sanggahan pada
tahap pengumuman, akses terhadap daftar umum pemegang merek, dan diakhiri
dengan mekanisme gugatan. Ketentuan hukum merek di Indonesia terhadap
pengalihan hak atas merek apabila pembeli merek terdaftar yang kemudian digugat
pembatalan merek, maka ia tetaplah didudukan sebagai Tergugat, dikarenakan
menurut Pasal 76 Ayat (3) UU Merek hanya mengatakan bahwa gugatan
pembatalan merek diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek
terdaftar dan undang-undang merek tidak mengharuskan adanya pembuktian
menyeluruh terhadap siapa saja yang pernah memiliki merek tersebut.
| 47/IH/2023 | 47/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 92 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain