ASPEK KEADILAN HUKUMAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PENJUAL KOSMETIK MENGANDUNG MERKURI
Analisis Putusan Nomor 2694/K/PD.SUS/2016
Yang menjadi permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran yang mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetika, yang ditemukan bahwasanya produk diedarkan dan dijual mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, konsumen mendapatkan kerugian materiel maupun kerugian immateriel. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik ilegal mengandung merkuri dalam jangka waktu lama bagi konsumen mengakibatkan berbagai jenis kanker seperti kanker kulit, kanker payudara, dan jenis kanker lainnya. Sementara itu, kasus amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2694/K/PD.SUS/2016, pelaku penjual kosmetik ilegal mengandung merkuri hanya dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sedangkan, pada Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan. Hal tersebut dipidana dengan hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan bagaimana tindak pidana pelaku usaha pengedar kosmetik ilegal dari perspektif hukum pidana dan bagaimana aspek keadilan pertimbangan hukum hakim jika dikaitkan dengan pemenuhan hak-hak konsumen dalam kasus putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 2694/K/PD.SUS/2016.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana peneliti melakukan pengkajian dengan meneliti bahan pustaka dengan tetap memfokuskan kaidah-kaidah hukum terkait dengan tujuan dilakukannya penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Ketentuan tindak pidana penjual kosmetik illegal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 sudah sesuai. Tetapi, dalam pelaksanaan dalam lapangan belum. b. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2694/K/PD.SUS/2016 belum memenuhi aspek keadilan terhadap kerugian-kerugian yang didapatkan bagi konsumen terhadap kosmetik ilegal.
| 48/IH/2023 | 48/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain