PERJANJIAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Rumusan permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai klausula perjanjian perlindungan data pribadi nasabah perbankan pada perjanjian baku yang dibuat oleh pihak penyelenggara urusan perbankan atau Bank. Seperti yang diketahui bahwa informasi yang diberikan oleh nasabah kepada Bank dalam menyelenggarakan urusan perbankan, seperti pemindahan dana, tabungan atau investasi, adalah data pribadi nasabah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menganalisis bentuk klausa perlindungan data pribadi nasabah dalam perjanjian yang dibuat oleh Bank.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis, dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan penelitian, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, POJK tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Perbankan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib untuk diberikan perlindungan oleh Pemerintah kepada segenap warga negaranya. Hal ini pun sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar 1945. Namun, di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan POJK Perlindungan Konsumen belum mengatur terkait bentuk klausa yang seharusnya ada pada perjanjian perlindungan data pribadi nasabah. Peneliti menganalisis dengan Kebijakan Privasi dan Pengamanan yang dibuat oleh Bank BRI dan BCA.
50/IH/2023 | 50/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 117 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain