PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TERBAKARNYA GUDANG PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DEPOK
Permasalahan dalam penelitian ini adalah banyak peristiwa hukum yang berkaitan dengan jasa pengiriman barang. Khususnya yang berkaitan dengan tanggungjawab pihak jasa pengiriman barang terhadap hilangnya barang kiriman, kerusakan barang kiriman, dan hancurnya atau musnahnya barang kiriman tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas terbakarnya gudang PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Penelitian ini menjelaskan bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha (JNE) mengenai kerugian yang dialami para konsumen atas terbakarnya gudang JNE.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan Empiris menggunakan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan dari litelatur seperti buku, artikel berita, skripsi, jurnal, yang memuat pembahasan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen atas terbakarnya gudang PT. JNE.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggung jawaban hukum JNE Terhadap Konsumen, pihak JNE telah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para konsumen sesuai pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang tanggung jawab pelaku usaha. Konsumen yang telah dirugikan telah mendapatkan perlindungan hukum. Sebagaimana dalam teori kepatutan hukum, bahwasanya pihak JNE sudah adil dengan hukum yang ada. Dibuktikan dengan sikap pertanggungjawaban JNE kepada para konsumen, meskipun penggantian rugi masih dalam tahap penyelesaian.
| 52/IH/2023 | 52/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 43 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain