KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM ARISAN ONLINE
Studi Putusan Pengadilan Nomor: 41/ pdt.G/2021/PN Pwd
NABILLA - Personal Name
Permasalahan dalam penelitian ini adalah anggota arisan online yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran wajib dalam arisan online Emaster kepada owner arisan Emaster dan juga angota arisan online ini juga tidak merasa telah melakukan perjanjian sesuai dengan syarat sahnya sebuah perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang keabsahan perjanjian dalam arisan online menurut hukum yang ada di Indonesia dan keabsahan perjanjian arisan online menurut Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pwd.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendekatan peraturan yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Pendekatan penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pwd.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan pada arisan online Emaster menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan juga menurut Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pwd. Adalah sah karena sudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
| 54/IH/2023 | 54/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 53 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain