PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA TRANSAKSI
E-COMMERCE MELALUI PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY
Penelitian ini menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum yang
diterima oleh konsumen dalam menjalankan jual-beli secara online dengan
metode pembayaran cod (cash on delivery) pada aplikasi Shopee terutama
mengenai bagaimana perlindungan terhadap hak konsumen yang berkaitan
dengan mekanisme komplain dan alur penyelesaian masalah tersebut. Studi ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana melakukan perlindungan yang didapat
konsumen pada saat melakukan komplain baik yang diterima atau tidak serta
untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh dalam
menyelesaikan perkara pembayaran cod tersebut.
Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif
empiris dengan menjadikan objek kajian melalui pendekatan kasus (Cash
approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktek transaksi ecommerce
melalui pembayaran cod pada aplikasi Shopee ini masih banyak
terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen terutama mengenai informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan, sehingga memudahkan untuk melakukan penyelesaian terhadap
kasus yang dialami. Peraturan perundang-undangan dan aplikasi Shopee itu
sendiri telah mengatur tata cara bertransaksi dengan metode pembayaran cod
dengan baik dan benar untuk melindungi kepentingan para pihak yang
melakukan transaksi tersebut, akan tetapi karena masih kurangnya informasi
yang didapat oleh para pihak sehingga menyebabkan timbulnya suatu masalah
| 56/Hal/2023 | 56/Hal/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain