AKIBAT HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PRINSIP ITIKAD BAIK
DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR BON NORI
Pokok permasalahan pada penelitian ini dikarenakan adanya perbuatan
itikad tidak baik PT Jico Agung pemilik merek Bon Nori dalam mendaftarkan
mereknya yakni adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek terkenal Bon Cabe milik PT Kobe Utama yang mengakibatkan terjadinya
pembatalan merek Bon Nori. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis
bagaimana merek terdaftar dapat dibatalkan serta dasar pertimbangan hukum
hakim dalam perkara antara PT Jico Agung dengan PT Kobe Utama. Selain itu,
tujuan lainnya ialah menganalisis akibat hukum pembatalan merek terdaftar.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitiatif dengan pendekaan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)
dengan menggunakan studi kepustakaan (lilbrary research). Pendekatan pada
perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pendekatan kasus berdasarkan
pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1077 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dengan
menelaah kasus yang telah diputuskan di Pengadilan dengan berkekuatan hukum
tetap.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa merek dapat dibatalkan
apabila memenuhi salah satu unsur dalam Pasal 20 dan/atau 21 UU Merek dan
Indikasi Geografis. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara merek antara PT Jico Agung
(Tergugat) dengan PT Kobe Utama sudah tepat dan tidak salah menerapkan
hukum terbukti bahwa pendaftaran merek Tergugat dilakukan dengan itikad tidak
baik karena terbukti melakukan peniruan terhadap merek terkenal sehingga
menyebabkan terjadinya pembatalan merek dengan mencoret merek dari Daftar
Umum Merek sehingga mengakibatkan berakhirnya perlindungan atas merek
milik Tergugat.
| 57/IH/2023 | 57/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain