Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN PENGATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP LAYANAN DIGITAL STREAMING DI INDONESIA

No image available for this title
Meningkatnya penggunaan layanan digital streaming yang berasal dari penyedia luar negeri menimbulkan permasalahan dalam bidang perpajakan khusunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan digital streaming di Indonesia dan juga untuk mengetahui keterkaitan ketentuan status Badan Usaha Tetap (BUT) dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan digital streaming di Indonesia
Penelitian ini merupakan penelitian kualitiatif dengan pendekaan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library approach) dari berbagai literatur seperti buku, artikel jurnal, skripsi, tesis, dan artikel berita yang memuat informasi terkait pembahasan penelitian ini yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan digital streaming di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemungutan pajak pertambahan nilainya, layanan digital streaming termasuk dalam barang dan/atau jasa digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sehingga, pemungutan pajaknya disebut dengan istilah PPN PMSE. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pelaksanaan PPN PMSE, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 mengatur batasan kriteria Pemungutan PPN PMSE. Pengaturan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan ekonomi digital atau pemungutan PPN PMSE. Jika masih dengan konsep yang saat ini sedang dipakai, maka pemerintah perlu menambah ketentuan terkait batas minimun kehadiran ekonomi signifikan terkait status BUT perusahaan penyedia layanan digital streaming atau PMSE luar negeri, karena dengan adanya peraturan yang komprehensif akan mempermudah pemerintah ataupun otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan sanksi ketika terjadinya permasalahan dalam pemungutan Pajak Pertambahan (PPN) terhadap layanan digital streaming di Indonesia.
Ketersediaan
58/IH/202358/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 76 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan