KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI
PADA KASUS PENCURIAN DALAM KELUARGA
Analisis Putusan No.110/Pid.B/2020/PN. Lmg
Skripsi ini menjelaskan terksit permasalahan mengenai ketidaktepatan
penjatuhan pidana oleh Hakim kepada pelaku dalam kasus pencurian dalam
keluarga pada Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg. penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam pembuktian
dengan menggunakan keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan
terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga dan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor
110/Pid.B/2020/PN.Lmg.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem
norma yang terdiri dari asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangundangan,
putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin (ajaran) dari para hukum.
Peneliti menggunakan Putusan Pengadilan dengan mengkaji Putusan Nomor
110/Pid.B/2020/PN.Lmg.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan dalam pembuktian
dengan menggunakan keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dalam
tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam Putusan Nomor
110/Pid.B/2020/PN.Lmg oleh M. Samuji Haryanto sebagai pelaku turut serta
melakukan pencurian didalam keluarga yaitu disebabkan jika asas minimum
pembuktian tidak terpenuhi. Asas minimum dalam pembuktian adalah harus
terpenuhinya bukti kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kemudian,
oleh karena semua unsur dakwaan primair telah terpenuhi, hakim menjatuhkan
hukuman kepada pelaku dengan dakwaan altrenatif kedua yaitu melanggar
Pasal 367 ayat (2) KUHP. Hakim sudah tepat dalam mengambil keputusan yaitu
mengadili pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga akan tetapi hukuman
yang dijatuhkan oleh Hakim sangatlah minim dan lebih rendah dengan apa yang
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena pelaku sebelumnya sudah pernah
dihukum. Maka dari itu, hukuman yang diberikan kepad pelaku tidaklah
sebanding dengan apa yang telah dilakukannya dan sebaiknya Hakim juga
mempertimbangkan dampak dan kerugian yang ditimbulkan bagi korban akibat
dari perbuatan pelaku.
| 60/IH/2023 | 60/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain