PENYELESAIAN KREDIT MACET
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR
KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM)
Permasalahan penelitian meneliti dan melakukan analisis pada tingkat
Kolektibilitas/Kredit Macet pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Fokus penelitian ini untuk
menjelaskan upaya hukum yang dilakukan dalam menyelesaikan kredit macet pada
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(LPDB-KUMKM).
metode penelitian ini hukum normatif yang dilakukan dengan cara
melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap
suatu permasalahan. Penelitian ini menggunakan 2 jenis data yaitu data primer dan data
sekunder, data primer 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, 2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK/05/2006 tentang Penetapan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, 3) Dokumen hukum yang dimiliki oleh LPDBKUMKM.
Hasil dari penelitian ini adalah Berdasarkan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM
Nomor 012/PER/LPDB/2015 tentang Kolektabilitas Dana Bergulir Bermasalah di
Lingkungan LPDB-KUMKM disebutkan bahwa maksud dibentuknya KDBB adalah agar
manajemen LPDB- KUMKM memiliki indikator tingkat ketertagihan dana bergulir atas
piutang pengganti. Adapun tujuan penetapan KDBB adalah guna mengoptimalkan
pengelolaan kualitas pinjaman/pembiayaan dana bergulir di lingkungan LPDB-KUMKM.
Adapun kriteria kredit macet yang dijadikan acuan oleh LPDB-KUMKM adalah
berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 168/PMK.06/2018 tentang
Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan dan
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 922/PER/LPDB/XI/2021 tentang Kualitas
Piutang Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. Klasifikasi kredit berdasarkan kedua acuan tersebut adalah; 1) Lancar, yakni
piutang tanpa tunggakan selama maksimal 60 hari; 2) Kurang lancar, tunggakan antara 60
sampai 180 hari; 3) Diragukan, tunggakan antara 180 sampai 240 hari; 4) Macet, untuk
tunggakan melebihi dari 240 hari. Upaya hukum yang dilakukan oleh LPDB-KUMKM
dalam menyelesaikan kredit macet terbagi menjadi 2.
| 64/IH/2023 | 64/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain