PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL ASING
DITINJAU DARI RATIFIKASI PROTOKOL MADRID
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing yang seringkali dibonceng ketenarannya dan mengalami bentrokan dengan asas first to file yang dianut di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan perlindungan hukum merek terkenal asing ditinjau dari Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta dari Protokol Madrid.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terkait merek melalui protokol madrid dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara. Sumber hukum primer berupa Peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Merek. Sumber sekunder dalam penelitian ini berupa buku dan jurnal yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Data-data tersebut dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini adalah dibutuhkannya mekanisme pendaftaran merek internasional yang dapat melindungi merek terutama bagi merek-merek terkenal karena tidak jarang terjadi benturan hukum antara first to file dengan merek-merek terkenal asing. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanya dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran merek apabila terdapat aduan dari pemegang merek asli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Protokol Madrid sudah cukup efektif dan dapat menjadi sebuah solusi sebagai sistem perlindungan satu atap bagi pemilik merek terutama merek terkenal asing untuk mendapatkan perlindungan atas mereknya di banyak negara anggota protokol.
| 69/IH/2023 | 69/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 87 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain