MODEL PENGATURAN HUKUM MENGENAI FINANCIAL
TECHNOLOGY (FINTECH) PEER TO PEER LENDING (P2PL)
DI INDONESIA
WIBOWO - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan terkait keabsahan perjanjian PinjamanNow selaku penyelenggara fintech P2PL yang tidak terdaftar di OJK, dengan menganalisa komparasi dengan perjanjian ShopeePinjam selaku penyelenggara fintech P2PL yang terdaftar di OJK dengan basis POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta ketentuan lain yang berkaitan terkait penyelenggaraan fintech P2PL dan perlindungan terhadap pengguna fintech P2PL selaku konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan serta berfokus pada fenomena dari objek penelitian secara detail guna mengembangkan konsep dan hasil penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketiaksesuaian pada perjanjian fintech P2PL yang tidak terdaftar di OJK dengan ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi selaku payung hukum penyelenggaraan fintech P2PL di Indonesia, dalam perjanjian tersebut pun terdapat klausa eksonerasi yang tidak diperkenankan dicantumkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Guna memenuhi syarat sah perjanjian, maka suatu perjanjian dibuat harus dengan landasan kesepakatan, kecakapan hukum, objek hukum yang jelas dan sah, serta disertai dengan kausa yang halal, tidak berseberangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
| 70/IH/2023 | 70/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 15 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain